Rabu, 02 Agu 2023 17:41 WIB SIM Drive Thru di Bantul. Foto: dok. Polres Bantul Jakarta - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tanpa turun dari kendaraan. Fasilitas tersebut mirip layanan drive thru yang ada di restoran cepat saji. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi meluncurkan aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. SIM Online bisa diperoleh dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar), Selasa 13 April 2021.
Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. "Perpanjang layanan SIM drive thru ini, hanya memakan waktu sekitar 5 menit," katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (1/8/2023). 1. Perpanjangan untuk SIM A dan C. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.
\n aplikasi perpanjangan sim online bantul
Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Aplikasi Surban Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mendukung tanda tangan elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Biaya mengurus SIM hilang. Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka. Berikut biaya mengurus SIM hilang: SIM A: Rp 80.000. SIM B1: Rp 80.000. SIM B2: Rp 80.000. SIM C: Rp 75.000. SIM C1: Rp 75.000.
\n \n \n aplikasi perpanjangan sim online bantul
SIM Masuk Desa. Proses perpanjangan SIM A dan C Setiap Kamis pukul 08.00 sampai dengan 12.00 *3 Juni di Balai Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul *10 Juni di Balai Desa Seloharjo, Pundong, Bantul *17 Juni di Balai Desa Argosari, Sedayu, Bantul. *24 Juni di Balai Desa Banguntapan, Bantul. 5. PUSKAMLING GRATIS. Setiap Kamis Pukul 11.00 sampai dengan Sejak April lalu, Polisi Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SINAR untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang SIM secara online. Senada dengan hal itu, Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (15/4/2021), Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, aplikasi SINAR memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Standar Pelayanan SIM Satpas Polresta Yogyakarta. Jenis tarif PNBP Polri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. .
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/265
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/290
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/352
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/460
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/126
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/13
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/219
  • 7uc4ngvhto.pages.dev/64
  • aplikasi perpanjangan sim online bantul